KALBAR SATU ID – Masyarakat Indonesia yang akan mencoblos oada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 harus mengetahui syarat dan tata caranya.
Pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Oleh sebab itu, kamu harus mengetahui apa saja yang harus dibawa dan syarat yang harus dibawa ke tps.
Pada Pilkada tahun 2024 ini masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih beberapa pemimpin daerah. Di antaranya surat suara memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat juga harus melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Setelah tiba di lokasi tps nanti pemilih dapat menunjukkan formulir pemilihan serta e-KTP kepada petugas. Pemilih juga biasanya harus membawa dokumen tertentu ke TPS.
Dokumen yang anda bawa harus sesuai dengan jenis pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan (DPTb), dan khusus (DPK).
Masyarakat harus mengetahui jenis warna surat suara dalam Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara dengan warna yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 surat suara berwarna merah marun untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, surat suara biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, sementara surat hijau tosca untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baxa juga: LINK CEK DPT Online, Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Dilengkapi Jam Nyoblos
Tata Cara dan Urutan Nyoblos Pilkada 2024
Berikut ini bisa diperhatikan tata cara atau urutan untuk mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024:
1. Masyarakat atau pemilih bisa mendatangi TPS yang telah ditentukan.
2. Tunjukkan dokumen seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas.
3. Pemilih lalu mengisi daftar hadir dan menunggu atau antri hingga nama dipanggil.
4. Ketika dipanggil pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.
5. Pemilih disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara yaitu dengan memperhatikan apakah surat telah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
6. Pemilih kemudian mencoblos di bilik suara dan pastikan coblos surat suara dengan benar yaitu menggunakan paku yang tersedia, coblos cukup sekali, coblos di area seperti kolom foto/nomor urut/nama paslon, dan tidak boleh merekam ketika mencoblos.
7. Setelah memilih lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.
8. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia dan proses pencoblosan selesai.
Demikian tadi informasi Syarat Dan Cara Nyoblos Pilkada 2024: Ingat,Warna Surat Suara Berbeda Saat Pemilu.
Editor : Hidayat