Berapa Iuran BPJS Terbaru? Simak Kenapa Kelas BPJS Kesehatan Dihapus  

- Publisher

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

i

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

JAKARTA, KALBAR SATU – Disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri bahwa kini Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 dinilai tidak relevan.

Itulah alasan penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakannya, PJSS Kesehatan Kelas Standar bakal diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Baca juga: Berbagi Info Pencarian BSU Karyawan Bulan Mei Tanggal Berapa? Cek Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan 1 Juta Kapan Cair

Dijelaskan Asih, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Artinya, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya beredar iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun kabar itu dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk Lulusan S1 dan S2, Akses rekrutmen.bpjsketenagakerjaan

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan
Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah
Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman
31 Dubes RI Dilantik Prabowo, Ada Kader PDIP Junimart Girsang
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Menag Nasaruddin Umar: Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur’an

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 15:06 WIB

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet

Kamis, 3 April 2025 - 16:37 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan

Selasa, 1 April 2025 - 12:48 WIB

Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:24 WIB

Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Komitmen Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Komitmen Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri

Jumat, 11 Apr 2025 - 13:06 WIB