Berapa Iuran BPJS Terbaru? Simak Kenapa Kelas BPJS Kesehatan Dihapus  

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

i

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

JAKARTA, KALBAR SATU – Disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri bahwa kini Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 dinilai tidak relevan.

Itulah alasan penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakannya, PJSS Kesehatan Kelas Standar bakal diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Baca juga: Berbagi Info Pencarian BSU Karyawan Bulan Mei Tanggal Berapa? Cek Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan 1 Juta Kapan Cair

Dijelaskan Asih, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Artinya, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya beredar iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun kabar itu dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk Lulusan S1 dan S2, Akses rekrutmen.bpjsketenagakerjaan

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

Berita Terkait

Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa
Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat
Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner
Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Bakti Kesehatan Lapangan Untuk Korban Kebakaran Kebon Kosong
Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:17 WIB

Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:15 WIB

Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:32 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:57 WIB

Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB