KALBAR SATU ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan uji petik dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Desa Kuala Dua, Selasa, (23/09/25).
Pelaksanaan Uji Petik ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, dengan fokus pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta pemilih baru.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan 102 pemilih yang terdata sudah meninggal dunia. Temuan ini menjadi salah satu prioritas dalam perbaikan data pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kubu Raya , Gustiar menekankan pentingnya kegiatan ini.
“Uji petik ini sangat krusial untuk menjaga validitas data pemilih. Dengan menemukan data-data yang tidak valid, kami bisa mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih di masa depan,” ujarnya.
Data temuan ini, termasuk 102 pemilih yang telah meninggal dunia, akan segera disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya. Hal ini sebagai bahan masukan bagi KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.