KALBAR SATU ID – Sebanyak 89 pasangan yang belum tercatat perkawinannya secara negara mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (5/5/2025).
Sidang isbat nikah digelar melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya atas inisiasi organisasi Muslimat NU dan Fatayat NU Kabupaten Kubu Raya.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Muslimat NU dan Fatayat NU yang telah menginisiasi sidang isbat nikah massal ini. Niat kita untuk menolong dan membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya secara negara,” kata Wakil Bupati Sukiryanto usai kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melaksanakan isbat nikah, kata Sukiryanto, pasangan akan mendapatkan akta nikah sehingga bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Ini tentunya pasangan yang sudah lama menikah, yang belum tercatat. Dengan adanya isbat nikah ini, tentunya membantu menyelesaikan masalah khususnya berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi kependudukannya,” ujarnya.
Sukiryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung kegiatan isbat nikah. Terlebih jika masyarakat yang menginginkannya, maka pemerintah daerah siap memfasilitasi.
“Sidang isbat nikah massal ini pertama kali digelar di periode kami. Pemkab Kubu Raya selalu mendukung, bahkan jika ingin menggunakan aula kita siap memfasilitasi,” terangnya.
Sukiryanto pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung program pemerintah dengan tidak menikah di usia muda. Minimal menikah di usia 19 tahun dan tercatat secara negara.
“Agar ke depannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukannya,” ucapnya.