PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Kepala Biro Advokasi AMAN Kalbar Bobpi Kaliyono mengatakan sebagai sebuah Negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan dan penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM).
Bobpi berujar salah satu tanggung jawab dari Negara adalah harus dapat berperan aktif untuk melindungi seluruh elemen bangsa. Satu diantara elemen tersebut yaitu Komunitas Masyarakat Adat. Namun sayangnya Komunitas Masyarakat Adat tersebut kurang mendapat perhatian.
“Komunitas Masyarakat Adat selama ini masih sangat kurang diperhatikan, sehingga banyak komunitas Masyarakat Adat yang mengalami tindakan kriminalisasi bahkan tidak bisa mendapatkan haknya terutama atas akses pengelolaan wilayah adat secara maksimal,” sebut Bobpi saat ditemui awak media, Jumat 26 Februari 2021.
“Hal tersebut karena kerap terbentur oleh kebijakan-kebijakan sektoral yang dibuat oleh penyelenggara Negara sehingga merugikan Masyarakat Adat,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut dirinya mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN) Kalbar berharap terhadap Bupati dan Wakil Bupati di 5 Kabupaten di Kalimantan Barat yag baru saja dilantik mampu mengakomodir kepentingan komunitas masyarakat adat tersebut.
“Saya berharap Kepala Daerah di 5 Kabupaten yang baru saja dilantik tersebut dapat segera membentuk panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Daerah Kabupatennya masing-masing,” harap Bobpi.
Dia juga menjelaskan, panitia yang dibentuk bertugas melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Oleh karena itu, pembentukan panitia PPMHA merupakan sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Daerah, dalam rangka untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat,” tutur Bobpi.
“Sebagai bagian dari subjek hukum dan bentuk penegasian kedaulatan Masyarakat Adat atas wilayah adatnya. Jika hal tersebut tidak laksanakan, maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengabaian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat,” tambahnya lagi.
Bobpi mempertegas bahwa pembentukan panitia PPMHA wajib dilakukan, mengingat 5 Kabupaten tersebut telah memiliki instrumen hukum yaitu Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Perda yang ada semuanya bersifat pengaturan, sehingga perlu ada peraturan pelaksana yang harus diatur melalui Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mempercepat proses pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada di setiap Kabupaten,” tegas Bobpi.
Adapun 5 Kabuapaten yang telah memiliki Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, diantaranya Kabupaten Sintang termuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015, Kapuas Hulu Perda Nomor 13 Tahun 2018, Melawi Perda Nomor 04 Tahun 2018, Bengkayang Perda Nomor 04 Tahun 2019 dan Ketapang Perda Nomor 08 Tahun 2020.#