KALBARSATU.ID – Kasus Prostitusi penjualan pelayanan jasa sex anak dibawah umur berhasil dibongkar oleh Kapolresta Kota Pontianak.
Terdapat 6 orang pelaku yang berhasil diamankan kepolisian Kota Pontianak, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pelaku mengaku aktivitas perbuatan haram itu menggunakan salah satu aplikasi elektronik.
“Saya kan ada aplikasi MiChat pak, macam kite update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO, ST, LT,” kata Pelaku melalui rilis keterangan kepolisian Kota Pontianak, Sabtu (25/7/20).
Diakuinya bahwa ia memasarkan anak dibawah umur itu, karena disuruh sang pacar si perempuan (anak buahnya) dengan diiming-imingi diajak berpergian dan makan.
“Saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti,” ujarnya.
Kendati Demikian, Ia membukakan kamar di hotel sebanyak 1 buah kamar yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui bahwa ada anak dibawah umur yang ia jajakan.
“Saya buka kamar satu isinye ade 6 orang, ada konsumen saye tunggu dibawah di lobby, kalau dah selesai saya naek ke atas agik dan satu jak pak saya tau die dibawah umur,” bebernya.
Sementara pelaku lain yang berstatus konsumen yang menerima layanan sex tersebut mengaku komunikas awalnya menggunakan aplikasi elektronik.
“Saya pilih orangnya, terus saya tanya dianya open?. Dari aplikasi MiChat saya minta WA nya trus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab 300 kata dia,” katanya.
Atas tindaknya, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014
Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur.
“Seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah,” Terang Kapolresta.(Lutfi)