Anak dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online, ada yang Mengaku dijual Pacar

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Kasus Prostitusi penjualan pelayanan jasa sex anak dibawah umur berhasil dibongkar oleh Kapolresta Kota Pontianak.

Terdapat 6 orang pelaku yang berhasil diamankan kepolisian Kota Pontianak, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pelaku mengaku aktivitas perbuatan haram itu menggunakan salah satu aplikasi elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kan ada aplikasi MiChat pak, macam kite update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO, ST, LT,” kata Pelaku melalui rilis keterangan kepolisian Kota Pontianak, Sabtu (25/7/20).

Diakuinya bahwa ia memasarkan anak dibawah umur itu, karena disuruh sang pacar si perempuan (anak buahnya) dengan diiming-imingi diajak berpergian dan makan.

“Saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti,” ujarnya.

Kendati Demikian, Ia membukakan kamar di hotel sebanyak 1 buah kamar yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui bahwa ada anak dibawah umur yang ia jajakan.

“Saya buka kamar satu isinye ade 6 orang, ada konsumen saye tunggu dibawah di lobby, kalau dah selesai saya naek ke atas agik dan satu jak pak saya tau die dibawah umur,” bebernya.

Sementara pelaku lain yang berstatus konsumen yang menerima layanan sex tersebut mengaku komunikas awalnya menggunakan aplikasi elektronik.

“Saya pilih orangnya, terus saya tanya dianya open?. Dari aplikasi MiChat saya minta WA nya trus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab 300 kata dia,” katanya.

Atas tindaknya, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014
Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur.

“Seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah,” Terang Kapolresta.(Lutfi)

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB