Ancam Pecat Guru yang Nekat Mudik Lebaran

- Editor

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?/Ilustrasi

i

Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?/Ilustrasi

KETAPANG, KALABR SATU – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Jahilin mengancam akan memecat bagi guru yang masih nekat mudik pada libur Lebaran (Idul Fitri 1442 Hijriah) 2021 tahun ini.

“Sanksi diberikan jika memang guru tersebut dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran yang fatal. Jadi sangat dilarang mudik,” katanya saat dihubungi di Ketapang, Selasa 4 Mei 2021.

Dikatakannya, larangan mudik sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau mulai 6 – 17 Mei mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19.

“Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi COVID-19 dan kasusnya cukup banyak.,” katanya.

Menegaskan khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang, termasuk guru untuk tidak mudik.

Bahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.

“Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan,” katanya menegaskan.

Lenih lanjut, dirinya menjelaskan bagi guru yang mudik diberi sanksi dipecat tentu bisa saja terjadi. Hal itu karena beberapa alasan, misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama, lantaran menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.

“Sehingga yang bersangkutan bisa mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, khususnya para guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik,”  tutup Jahilin.

Berita Terkait

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru
Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara
Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara
Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024
Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Pelantikan DPRD Mempawah 17 September, Berikut Daftar Nama dan Perolehan Suara
Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya 2024 2029, Akan Dilantik Bulan September
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru

Minggu, 15 September 2024 - 14:39 WIB

Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara

Minggu, 15 September 2024 - 01:56 WIB

Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

Rabu, 11 September 2024 - 14:59 WIB

Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara

Selasa, 10 September 2024 - 20:46 WIB

Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB