KALBAR SATU ID – Terkait dugaan jual beli lahan berupa hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta masyarakat Desa Kubu untuk tidak resah. Sebab persoalan tersebut sudah dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).
“Masyarakat Kubu tolong jangan resah, jangan gelisah. Persoalan ini pasti akan kita selesaikan dengan ideal proporsional,” tegas Bupati Sujiwo usai menerima audiensi warga Desa Kubu, Kecamatan Kubu, di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (23/4/2025). Audiensi dilakukan warga terkait dugaan jual beli lahan mangrove oleh oknum Kepala Desa Kubu.
Sujiwo menuturkan pemerintah kabupaten sudah melakukan investigasi dan rapat lintas elemen di Kecamatan Kubu terkait dugaan jual beli lahan itu. Ia pun telah meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Inspektorat Kabupaten dan Camat Kubu untuk mempertemukan Kepala Desa Kubu dengan pihak-pihak yang terkait dalam jual beli lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan itu saya bertanya apakah masalah ini ada solusinya, dan dijawab belum ada titik temunya. Kemudian apakah SPT-nya sudah dibuat kemudian dijawab sudah. Dalam hal ini saran saya agar SPT dibatalkan. Kemudian saya bertanya apakah uangnya sudah diterima oleh kepala desa dan dijawab sudah,” ungkap Sujiwo.
Sujiwo menegaskan, jika hasil penjualan lahan mangrove dipergunakan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), maka serupiah atau sepersen pun tidak boleh masuk ke kantong siapapun termasuk kepala desa. Semua hasil penjualan harus utuh masuk ke dalam PADes.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Asisten Pemerintahan, lahan mangrove yang dijual itu tidak masuk ke dalam hutan lindung. Sebagai bupati, maka kapasitas saya harus mengetahui kondisi persoalan itu. Saat ini kasus sudah ditangani oleh pihak penegak hukum. Saya tidak merekomendasikan maupun menghalang-halangi penyelidikan baik yang dilakukan oleh Tipikor Polda Kalbar maupun Tipiter Polda Kalbar,” jelas Sujiwo.
Sujiwo menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.
“Saya tidak akan memberikan toleransi baik kades, ASN, non-ASN, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Kubu Raya, pasti akan saya berikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran apalagi sampai merugikan publik atau masyarakat,” tegasnya.
Perwakilan warga Desa Kubu, Syahrona, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sujiwo yang telah membatalkan dan menyuruh Kades Kubu untuk mengembalikan uang hasil penjualan hutan mangrove kepada pihak pembeli.
“Berdasarkan perintah Pak Bupati, jika masyarakat ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum, maka masyarakat dipersilakan tanpa adanya larangan dari pihak manapun,” kata Syahrona.
Dia mengatakan lahan yang diduga dijual oknum kades ini merupakan hutan mangrove (bakau), nipah, dan beberapa pohon sejenis lainnya. Adapun warga tidak mengetahui jika lahan itu sudah diperjualbelikan karena memang selama ini warga tidak pernah menjual dan menandatangani SPT alih-alih menerima uang hasil penjualan lahan tersebut.
“Warga baru mengetahui kalau lahan itu sudah dijual oleh kades setelah beredarnya foto dan video transaksi penerimaan uang hasil jual beli lahan mangrove beberapa waktu lalu. Kades Kubu pun sudah mengakui telah menjual lahan itu dan pembeli juga sudah mengaku lahan itu sudah dibelinya,” ujar Syahrona.
Syahrona menuturkan pada kasus ini oknum Kades Kubu telah menjual lahan mangrove seluas 400 hektare dengan harga Rp3 juta per hektare dan Rp6 juta per SPT. Jadi total uang yang terima oknum kades sebesar Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, kasus ini sudah masuk ke tahap SP2 dan tim Tipikor Polda Kalbar juga sudah turun ke Desa Kubu untuk melakukan investigasi,” tutur Syahrona.