Daerah

Atasi Soal Prostitusi Anak, Bahasan Pimpin langsung Razia di Hotel Pontianak

×

Atasi Soal Prostitusi Anak, Bahasan Pimpin langsung Razia di Hotel Pontianak

Sebarkan artikel ini
Malam tadi, Jumat 25 Desember 2020 Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, SH memimpin langsung Razia di sejumlah hotel di Kota Pontianak yang diduga memfasilitasi Prostitusi

KALBARSATU.ID – Maraknya Prostitusi anak di Kota Pontianak sudah membuat resah dan semakin mengkhawatirkan.

Menjawab persoalan itu Tim gabungan kota Pontianak rutin melakukan Razia di sejumlah hotel berbintang dan penginap.

Malam tadi, Jumat 25 Desember 2020 Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, SH pimpin langsung Razia di sejumlah hotel berbintang di Kota Pontianak yang diduga fasilitasi Prostitusi anak.

Dalam razia itu sedikitnya terdapat 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia di hotel Pontianak.

Razia itu dilakukan di sejumlah hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur, Jumat 25 Desember malam.

“Kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi tidak ada anak di bawah umur,” kata Bahasan.

Kata Bahasan Razia itu tersebut akan rutin dilakukan, bukan hanya di hotel berbintang namun juga sejumlah penginapan.

“Prostitusi melibatkan anak di Pontianak sudah mengkhawatirkan sehingga pemerintah melakukan sidak,” sebutnya. 

Ia menegaskan untuk hotel yang kedapatan memfasilitasi pelaku prostitusi anak akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.  

“Hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat (hotel) itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana menyebut bahwa terdapat 4 hotel berbintang yang menjadi sasaran.

“Dari empat hotel itu terjaring sebelas pasangan yang bukan suami-istri,” ujarnya.

Dirinya mengatakan akan ada sanksi tegas kepada pengelola hotel, apalagi yang sudah berulang-ulang kedapatan menerima tamu pelaku prostitusi.

Ia menambahkan, mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.##