KALBARSATU.ID — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memimpin langsung Razia Prostitusi pada malam pergantian tahun baru, Jumat 1 Januari 2021 dini hari.
Pada Razia yang digelar itu didapat puluhan orang yang terjaring Razia di sejumlah hotel di Pontianak.
Di hotel Aston didapat dua pasangan tak sah dan 10 muda-mudi yang berada dalam satu kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum di Hotel, petugas juga mengamankan 9 pasangan tak di Transera Pontianak.
Puluhan orang yang terjaring Razia itu langsung diamankan. Kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk di data.
Setelah itu, petugas akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada mereka, dan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu per orang.
Razia itu digelar untuk meneggakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum.
Razia bertujuan menekan kasus prostitusi yang melibatkan anak di Kota Pontianak yang belakangan kerap terjadi.##