Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Bahaya Merokok Sambil Berkendara di Jalan

3
×

Bahaya Merokok Sambil Berkendara di Jalan

Sebarkan artikel ini
Bahaya Merokok Sambil Berkendara di Jalan
Bahaya Merokok Sambil Berkendara di Jalan (ILUSTRASI)
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Kompol Rio Sigal Hasibuan meminta kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak merokok saat mengendara.

Sebab hal itu, kata Kompol Rio Sigal bisa mengganggu pengendara lainnya. Dia juga menyebutkan meski belum ada undang-undang tentang larangan merokok di jalan, tetapi jika sampai penyebab hingga terjadinya kecelakaan pengendara lainnya bisa dikenai sanksi.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Maka yang bersangkutan (pengendara merokok) bisa diancam dalam pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Kamis 23 September 2021 melalui keterangan tertulis.

Pihak kepolisian lalu lintas, sebut dia, bisa saja menegur pengendara yang merokok di jalan, karena bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan yang lainnya akibat debu dan asap rokoknya tersebut.

Baca Juga: Update Harga Rokok Terbaru 2021 Setelah Bea Cukai Rokok Naik

Baca Juga: Viral Video Anak Merokok Jelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Angka Perokok Anak Mencemaskan

“Bisa saja ada beberapa orang yang bisa fokus berkendara jika sambil merokok, walau begitu masyarakat dan aparat Satlantas (Satuan lalu lintas) berharap pengendara dapat sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara,” ujarnya.

Kemudian dia juga menambahkan, ada pasal 106 Undang Undang Nomor. 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

“bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor. 22 tahun 2008 disebutkan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, pelanggar tersebut sesuai pasal dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Example 300250
Example 120x600