KALBAR SATU ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya Jumat 14 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu beserta jajaran, Ketua KPU Kubu Raya dan komisioner, serta staf teknis KPU.
Dalam kegiatan tersebut, anggota KPU Kubu Raya Fauzi memaparkan secara rinci mekanisme yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan melalui beberapa tahapan penting, di antaranya:
Penyampaian dokumen hasil pemutakhiran dari partai politik kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penerimaan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten/Kota dalam dua semester:
Semester I: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni.
Semester II: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember.
Fauzi menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan partai politik akan diverifikasi secara teliti oleh KPU.
“KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kubu Raya Yance Christy menekankan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Yance.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kubu Raya terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut. Koordinasi ini dilakukan terutama karena Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum mendapat akses SIPOL masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.
Menurut Bawaslu, langkah ini penting untuk memastikan proses verifikasi oleh KPU terhadap data yang diterima dari partai politik melalui SIPOL. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan indikator keabsahan data dan kelengkapan dokumen partai politik.
Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Kubu Raya berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.






