KALBAR SATU ID – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan koordinasi ke Lapas Kelas II A Pontianak, Kamis 7 Agustus 2025.
Koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Juhardi selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, serta staf Seketariat Bawaslu Kubu Raya.
Dalam pertemuan tersebut, Gustiar menjelaskan pentingnya akurasi data pemilih, terutama yang berada di lingkungan khusus seperti lembaga pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan aktif Bawaslu terhadap keberlanjutan dan validitas data pemilih, sesuai amanat regulasi yang berlaku.
“Kami mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, yang menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, termasuk di lapas yang berada dalam wilayah administratif,” jelas Gustiar.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Lapas Kelas II A Pontianak, Mego Sukoco, S.H., M.H., bersama Kasubsi Registrasi, Sri Apriyana, S.H. Dalam sambutannya, Mego menyampaikan bahwa dari total 1.181 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Pontianak, bukan merupakan warga Kabupaten Kubu Raya sepenuhnya.
“Data yang kami miliki menunjukkan warga binaan saat ini tidak hanya warga Kabupaten Kubu Raya melainkan luar kabupaten Kubu Raya, seperti Kota Pontianak. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” jelas Mego.
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya mengapresiasi kerja sama yang baik dari pihak Lapas dan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan hak pilih warga benar-benar terjaga dan terdata secara akurat.