KALBAR SATU ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyampaikan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan uji petik tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 27 September 2025, sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data untuk akurasi data pemilih kedepan.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terahir dan telah disingkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk data kependudukan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Sebelum Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan uji petik didahului dengan kegiatan pencegahan berupa koordinsi secara langsung ke KPU Kubu Raya dan stakeholder untuk mendapatkan data-data yang bisa digunakan untuk kegiatan uji petik.
Uji petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kubu Raya secara langsung dilapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB, selain itu Bawaslu Juga menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait pemutakhitan data pemilih.
dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kubu Raya juga menggunakan metode pencegahan, pengawasan langsung dan pengawasan partisipatif.
Koordinasi dengan Stakeholder terutama pemerintah daerah dalam hal ini dinas Dukcapil Kubu Raya, Perintah Desa Kepala Desa dan KPU Kubu Raya menjadi bagian penting untuk kerja-kerja Bersama dalam lingkup pengwasan data pemilih.
Dari hasil uji petik, selama 7 hari Bawaslu Kubu Raya menemukan sebanyak 172 pemilih TMS dengan status meninggal dunia. Namun setelah dilakukan Analisa dan pengecekan data melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara Online, ternyata masih terdapat 71 Pemilih di antaranya yang masih tetap tercatat aktif dalam DPT. Temuan ini menjadi perhatian serius, karena data pemilih yang tidak mutakhir berpotensi menimbulkan persoalan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Data hasil uji petik tersebut kemudian disampaikan secara langsung oleh Bawaslu Kubu Raya kepada KPU Kubu Raya sebagai penyelenggara teknis untuk dilakukan proses pemutakhiran sebelum KPU Kubu Raya melakukan rapat Pleno Terbuka tentang Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu Kubu Raya menekankan pentingnya peran KPU Kubu Raya dalam memastikan data pemilih yang masuk dalam PDPB benar-benar valid, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menyampaikan harapannya agar KPU segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kami berharap data yang telah kami sampaikan dapat segera diproses dan diverifikasi kembali.Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT harus segera dihapus dari PDPB, sehingga data pemilih benar-benar bersih dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Qomaruzzaman selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja-kerja Bawaslu kab. Kubu raya, khususnya terkait pelaksanaan uji petik yang dilakukan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Menurutnya, langkah Bawaslu tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antar lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Ia menegaskan bahwa hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu kab. Kubu raya akan sangat membantu KPU kab. Kubu raya dalam proses penyempurnaan data pemilih ke depan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kubu Raya atas upaya dan kerja kerasnya. Hal ini tentu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita,” ujarnya