KALBARSATU.ID – Warga di Kota Pontianak, tepatnya di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi, Kamis (09/07/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan sudah tak bernyawa tergeletak dalam kantong plastik di tempat pembuangan sampah.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa bayi malang itu ditemukan pertama kali saksi Ibu Anita dan Ibu Nina dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditemukan pertama kali oleh saksi sekitar pukul 17.30 Wib di tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husin II, dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” ungkap Komarudin.
Setelah mendapat laporan, Jatanras Polresta Pontianak Kota dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii, S.IK., didampingi Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan, mendatangi dan mengolah TKP, kemudian ditemukan bukti- bukti petunjuk bahwa benar ditemukan sesosok mayat bayi di dalam kantong plastik.
“Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan di TKP mengarah ke beberapa petunjuk. Kami melakukan pengembangan, dan tepat pukul 19.30 Wib kami berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut,” tambah Komarudin.
Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WJ (29 tahun) yang bekerja sebagai PRT di sebuah kafe di kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK.,M.M., menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa yang bersangkutan tidak sendirian melakukan pembuangan bayi tersebut melainkan diantar oleh kekasihnya berinisial AZ usia 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melahirkan bayi pagi tadi, tanggal 9 Juli 2020 pukul 04.00 pagi, di kamar mandi di tempat WJ bekerja. Bayi sempat hidup, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Pada pukul 13.00 Wib, bersama-sama dengan AZ, pelaku membuang bayi ke tempat pembuangan sampah,” ujar Komarudin.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Komarudin.(Humas)