Buat Kerumunan saat Malam Tahun Baru Warga Pontianak Bisa dipidana

- Publisher

Rabu, 30 Desember 2020 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/Humas

i

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/Humas

KALBARSATU.ID – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bawa telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan membuat pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.

Bukan hanya itu dalam SE itu juga mengatur juga pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” kata Edi dalam  keterangan tertulisnya, Selasa 29 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga mengimbau masyarakat guna tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

“Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan,” sebutnya.

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul.

Namun, di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, sebut Edi, mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen.

Pihaknya juga terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Makanya tanpa ada dukungan dari semua pihak, sebutnya, itu tidak akan sukse.

“Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” tambahnya.

Sementara, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota Pontianak maka akan langsung dikenakan pidana.

“Hal ini sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam KUHP Pasal 212, 214, 216, 218 menyebutkan siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai UU maka bisa dipidana.

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakkan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya lagi.

Sebagaimana surat edaran wali kota Pontianak, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan.

Keterlibatan semua pihak, kata Komarudin, memegang peran penting dalam upaya tersebut.

“Sebaiknya masyarakat dirubah saja,” himbaunya.

Sebagai informasi bahwa larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel, warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” harapnya.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan
Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan
Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan
Pencurian Motor Beat di Kubu Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan
Bupati Sujiwo Kukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK, Harap Bisa Berkolaborasi Membangun Kubu Raya

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 April 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Jumat, 18 April 2025 - 14:07 WIB

Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:35 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan. Foto/Istimewa.

Daerah

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 17:21 WIB