Bupati Kubu Raya Sujiwo Ajak Jaga Sinergisitas Eksekutif dan Legislatif

Bupati Kubu Raya Sujiwo Ajak Jaga Sinergisitas Eksekutif dan Legislatif
Bupati Kubu Raya Sujiwo Ajak Jaga Sinergisitas Eksekutif dan Legislatif. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesebelas kalinya merupakan buah dari sinergi antara eksekutif dan legislatif. Hal itu dikatakan Bupati Kubu Raya Sujiwo seusai menyampaikan Pidato Bupati Kubu Raya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya.

“Alhamdulillah, dalam hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan opini yang menggembirakan Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah opini yang kita dapatkan sebanyak sebelas kali atau sebelas tahun berturut-turut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Mempertahankan prestasi itu, Sujiwo menekankan pentingnya menjaga sinergi eksekutif dan legislatif. Sebab keberhasilan meraih opini WTP bukan hanya hasil kerja pemerintah daerah, tetapi juga kontribusi dari DPRD.

“Opini ini merupakan hasil karya bukan semata-mata pemerintah dan jajarannya, tetapi juga dari kerja-kerja politik teman-teman DPRD. Untuk itu, perlu ada sinergi yang kuat agar capaian ini terus bisa kita pertahankan,” tuturnya.

Lebih lanjut Sujiwo menyampaikan optimismenya terkait peningkatan total APBD di masa mendatang. Ia berharap adanya kemitraan yang kuat antara pemerintah kabupaten, DPRD, dan pemerintah pusat agar keuangan daerah semakin meningkat.

“Total APBD kita saat ini sudah mendekati Rp2 triliun. Insyaallah tahun depan saya yakin bisa di atas Rp2 triliun. Untuk itu, kita berharap komunikasi dan kemitraan yang baik terus dijaga, termasuk dorongan dari DPRD terhadap perangkat daerah seperti Bapenda agar bisa terus menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Terkait pidato mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang ia sampaikan, Sujiwo menyatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, menyusul selesainya pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

“Saya menyampaikan rancangan pidato tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan, kemudian ada tahapan yaitu kita harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang lalu. Itu memang diatur oleh regulasi dan undang-undang,” sebutnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait