Bupati Landak Karolin: ASN Merokok Saat Upacara HUT ke-80 RI Akan Disanksi

Bupati Landak Karolin: ASN Merokok Saat Upacara HUT ke-80 RI Akan Disanksi
Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Beredarnya video sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang duduk dan merokok saat upacara pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menuai sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang terbukti bersikap tidak pantas dalam momen sakral tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Karolin: HUT ke-80 RI Momentum Mengenang Perjuangan Pahlawan

“Sehubungan dengan beredarnya video ASN Pemkab Landak yang bersikap tidak sempurna saat upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung, saya pastikan para ASN yang ada dalam video tersebut akan disanksi,” tegas Karolin melalui akun media resminya, Senin (18/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Landak telah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi, sehingga para oknum ASN tersebut akan menerima hukuman yang setimpal.

“Saya mengingatkan seluruh ASN Pemkab Landak agar tidak mengulangi kejadian seperti ini, karena selain menunjukkan perilaku yang tidak pantas dalam mengikuti upacara, juga sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan RI ke-80 ini,” tambahnya.

Pernyataan tegas Bupati Landak ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan indisipliner, khususnya yang mencoreng momen bersejarah bangsa Indonesia.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait