KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo angkat bicara terkait adanya dugaan pembabatan mangrove yang ditengarai termasuk dalam hutan lindung dan transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Kubu. Sujiwo menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah mediasi atas persoalan tersebut.
“Sekda telah mengutus Asisten 1 dan Kepala Badan Kesbangpol, dan setelah kita mediasi, SPT (Surat Pernyataan Tanah) telah kita batalkan. Kemudian uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ungkap Sujiwo, Selasa (22/4/2025), di Sungai Raya.
Terkait dugaan bahwa lahan itu termasuk hutan lindung (HL), Sujiwo menegaskan bahwa lahan tersebut bukan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” ujarnya.
Lebih lanjut Sujiwo mengatakan bahwa persoalan itu sekarang sudah masuk ranah hukum.
“Persoalan ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Sujiwo berharap dengan adanya SPT yang telah dibatalkan dan uang yang dikembalikan, akan menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembinaan. Baik kepada kepala desa maupun masyarakat yang telah melakukan kerja sama.
“Yang menurut saya mungkin tidak tepat bekerja samanya,” katanya.
Lebih rinci Sujiwo menjelaskan terkait alasan kepala desa menjual lahan itu.
“Kemarin ia menyampaikan itu sebagian untuk pendapatan asli desa. Nah, kalau pendapatan asli desa maka sepeser pun tidak boleh diambil oleh pihak manapun termasuk kepala desa itu sendiri. Itu saya sampaikan kepada kepala desanya,” ungkap Sujiwo.
Selanjutnya Sujiwo berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak
“Kepala desa telah bersedia mengembalikan uang yang diterima. Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan,” tutupnya.