Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu

- Publisher

Rabu, 23 April 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu. Foto/Istimewa.

i

Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo angkat bicara terkait adanya dugaan pembabatan mangrove yang ditengarai termasuk dalam hutan lindung dan transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Kubu. Sujiwo menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah mediasi atas persoalan tersebut.

“Sekda telah mengutus Asisten 1 dan Kepala Badan Kesbangpol, dan setelah kita mediasi, SPT (Surat Pernyataan Tanah) telah kita batalkan. Kemudian uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ungkap Sujiwo, Selasa (22/4/2025), di Sungai Raya.

Terkait dugaan bahwa lahan itu termasuk hutan lindung (HL), Sujiwo menegaskan bahwa lahan tersebut bukan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” ujarnya.

Lebih lanjut Sujiwo mengatakan bahwa persoalan itu sekarang sudah masuk ranah hukum.

“Persoalan ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Sujiwo berharap dengan adanya SPT yang telah dibatalkan dan uang yang dikembalikan, akan menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembinaan. Baik kepada kepala desa maupun masyarakat yang telah melakukan kerja sama.

“Yang menurut saya mungkin tidak tepat bekerja samanya,” katanya.

Lebih rinci Sujiwo menjelaskan terkait alasan kepala desa menjual lahan itu.

“Kemarin ia menyampaikan itu sebagian untuk pendapatan asli desa. Nah, kalau pendapatan asli desa maka sepeser pun tidak boleh diambil oleh pihak manapun termasuk kepala desa itu sendiri. Itu saya sampaikan kepada kepala desanya,” ungkap Sujiwo.

Selanjutnya Sujiwo berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak

“Kepala desa telah bersedia mengembalikan uang yang diterima. Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Korban Speedboat Tenggelam di Padang Tikar Teridentifikasi
Penjelasan Sujiwo Terkait Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu
Berikan Diskon Untuk ASN Kubu Raya, Bupati Sujiwo Apresiasi Maskapai Garuda Indonesia
Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Satu Korban Tenggelamnya Speedboat di Perairan Padang Tikar Ditemukan
Pencuri HP di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Wako Edi Kamtono Resmikan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar
Hari Bumi Sedunia 2025, Pemkab Kubu Raya Tanam Seribu Pohon Pucuk Merah

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:12 WIB

Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu

Rabu, 23 April 2025 - 13:03 WIB

Satu Korban Speedboat Tenggelam di Padang Tikar Teridentifikasi

Rabu, 23 April 2025 - 12:04 WIB

Penjelasan Sujiwo Terkait Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu

Selasa, 22 April 2025 - 19:40 WIB

Berikan Diskon Untuk ASN Kubu Raya, Bupati Sujiwo Apresiasi Maskapai Garuda Indonesia

Selasa, 22 April 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:12 WIB