Pengumuman larangan kendaraan roda empat ke ats lintasi Jl. Parit Mayor hingga Jl. TAnjung Raya 2 |
KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Guna memutus mata rantai Covid 19, Polantas Polres Kubu Raya memberlakukan rekayasa lalu Lintas dengan melarang kendaraan mulai roda empat hingga ke atas melintasi Jl. Parit Mayor (Simpang empat Desa Kapur, Kubu Raya) hingga Jl. Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Kendaraan roda empat ke atas yang mengarah ke Jalan Tanjung Raya bisa melewati Jalan Adi Sucipto – Jalan Imam Bonjol yang datang dari arah Jembatan Ambawang, kemudian Kendaraan yang datang dari arah Jembatan Kapuas 1 melintas di Jalan Ya. M. Saban,” kata Kasatlantas Polres Kubu Raya AKP Fauzan saat ditemui di Pos Lantas Desa Kapur, Kubu Raya, Jumat (01/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT