KALBAR SATU ID – Polsek Selatan melalui unit Reskrim Tim Macan Selatan membekuk seorang RAF (25 tahun) seorang pria yang menjadi tersangka kasus pencurian laptop di jalan Sepakat 2, Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu.
“Pelaku memanfaatkan kondisi kamar yang kosong saat ditinggal korban pulang kampung dan mengambil satu unit laptop. TKP di rumah kos di Jalan Sepakat 2, Komplek Grand Mansion No. C26, Kecamatan Pontianak Tenggara, ” ungkap Jatmiko.
Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisa rekaman CCTV, serta informasi dari warga sekitar, akhirnya tim Macan Selatan memperoleh petunjuk keberadaan pelaku.
“Kami berhasil membekuk pelaku di Jalan Parit Haji Mukhsin, saat pelaku sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku RAF dan barang bukti berupa Petugas surat bukti gadai laptop dari Toko Point 88, yang diduga digunakan pelaku untuk menggadaikan barang curian tersebut telah diamakan di Polsek Pontianak Selatan
“Himbauan kami untuk seluruh masyarakat kota Pontianak agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, apalagi saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan semua aman,” pungkasnya.