KALBARSATU.ID – Pelaku pencurian motor (Curanmor) YL (17) berhasil ditangkap kepolisian Polsek Sengah Temila Kabupaten Landak, Jumat 20 November 2020.
Pelaku YL ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumah orangtuanya di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila.
Penangkapan itu dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama 4 Personel Polsek Sengah Temila, dan disaksikan Kepala Desa Senakin Marius.
“Setelah mendapat informasi dari Polsek Sekayam Polres Sanggau bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel.
Kata dia, tempat kejadian perkara di Dealer Motor Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Pelaku Curanmor pulang ke tempat orangtuanya di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Setelah mendapati bahwa pelaku ada di rumah orangtuanya, Kapolsek langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Sekayam Polres Sanggau,” terangya.(**)