KALBARSATU.ID – Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (24) di jalan Tabranj Ahmad Gg. Maria Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, Jumat (24/7/2020).
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda dengan cara memanjat pagar.
“Penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/568-B/VI/RES.1.8/2020/Kalbar/Resta Pontianak Kota/Sek. Pontianak Barat tanggal 19 Juni 2020,” ungkap Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto.
AKP Eka Mardianto menerangkan penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan CP (29).
CP melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda miliknya yang disimpan di belakang rumahnya di Jalan HR. A. Rahman Gg. Lawu Sungai Jawi Dalam Pontianak Barat, Minggu (19/7/2020).
Akibat peristiwa itu CP harus mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Mendapati laporan itu Kapolsek Pontianak Barat langsung mengerahkan team Elang Jati guna melakukan penyelidikan.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16:00 WIB. Berikut barang bukti satu unit sepeda Merk AVIATOR berwarna hitam dan motif hijau
Terduga langsung di bawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP.(*)
Laporan KALBAR SATU