KALBARSATU.ID – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pontianak realisasikan program bedah Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, Kamis (9/7/2020).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bawaslu Kota Pontianak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prokol pencegahan Covid-19.
Program bedah perbawaslu yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelesaian sengketa di internal Bawaslu Pontianak ini diikuti oleh seluruh Komisioner Bawaslu dan staf Sekretariat Bawaslu Pontianak.
Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak, Ridwan menjelaskan bahwa sumber daya manusia penyelesaian sengketa pada hakikatnya bukan hanya divisi dan staf penyelesaian sengketa saja.
“Tapi melibatkan banyak komponen mulai dari majelis yang dipimpin oleh komisioner, hingga unsur sekretariat mulai dari penerimaan laporan sampai penyusunan putusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Walaupun tidak menggelar pemilihan kepala daerah, Bawaslu Pontianak tetap aktif menggelar kegiatan-kegiatan produktif dan inovatif dalam meningkatan kapasitas SDM di internal Bawaslu Pontianak dalam melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Tidak hanya perbawaslu, kedepan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menjadi objek menarik untuk kita bedah dan fahami bersama, karena sebagai pengawas pemilu, Bawaslu harus memahami tidak hanya Perbawaslu melainkan juga PKPU,” ungkapnya.(rilis).