KALBARSATU.ID – Polresta Pontianak Kota mengamankan pemilik warung kopi di Pasar Flamboyan. Ia diamankan karena terduga menjual karyawannya (15 tahun) kepada pria hidung belang.
Pemilik warung itu seorang perempuan berinisial berinisial MR.
“Modusnya pelaku menawarkan karyawannya kepada pelanggan dan konsumen yang ada di warung pelaku, tarif Rp700 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali berhubungan,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin bersamaan melalui rilisnya, Jumat (24/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson mengatakan, kasus yang menimpa gadis tersebut terjadi 2019 lalu. Saat itu, Bunga baru berusia 15 tahun.
Mendapati laporan tersebut, polisi Pontianak Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Cukup bukti, MR akhirnya diamankan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, 17 Juli 2020.
Tak menampik, MR mengakui perbuatannya yang sudah melakukan eksploitasi seksual kepada Bunga.
“Pelaku membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” tambah Rully.
Saat ini MR sudah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)