KALBARSATU.ID — Seakan tidak ada habisnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih saja terjadi di lingkungan keluarga.
Kali ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi terhadap warga di Desa Ella Hilir, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. KDRT itu menimpa PA (51) yang dilakukan oleh suaminya sendiri MAR (55).
Lokasi KDRT itu terjadi di Pondok Kebun Pihu, Desa Ella Hilir, Kabupaten Melawi pada Rabu 28 Oktober 2020 beberapa hari lalu.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ginting, mengatakan kejadian ini dipicu rasa cemburu sang suami.
“Sang suami MAR menganggap istrinya PA ada selingkuhan,” ujar Ginting.
Akibat dari perbuatan MAR, lanjut Ginting, pelapor mengalami pendarahan pada bagian dahi, dan luka lebam serta goresan.
“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi,” tambahnya.
Kata Ginting, saat ini pihaknya sedang menangani kasus KDRT tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah mengamankan MAR dan kasus ini sudah dalam proses,” tutupnya.(*)