KALBARSATU.ID – Narkoba jenis sabu sebanyak 18,26 Gram yang hendak dikirim dari Pontianak ke Kabupaten Sanggau diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Dua tersangka masing masing warga Pontianak berinisial E dan warga Sanggau berinisial R diamankan petugas kepolisian, Rabu (14/5/2020).
Pengungkapan diawali dari informasi yang diterima Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar bahwa ada seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya dijalan Tritura.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap TO,” ungkap Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gembong menambahkan, berdasarkan informasi bahwa tersangka R yang membawa sabu dari daerah Beting akan melintasi Jalan Tritura, anggota timsus disebar di sekitaran jalan tritura kemudian saat motor yang dikendarai tersangka lewat anggota timsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip dimana setiap plastiknya ditandai dengan 1,5gram,” tambahnya.
Adapun barang bukti lainya yang turut diamankan petugas yaitu 4 unit Handphone berbagai merek yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Gembong menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredarannya.pungkasnya.(lut)