Divonis Dua Tahun Tersangka Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak

- Publisher

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis Dua Tahun Tersangka Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak.

i

Divonis Dua Tahun Tersangka Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak.

KALBAR SATU, PONTIANAK – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR divonis hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan dua tahun empat bulan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (19/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Febi Anggar Prasetyo dan Muhammad Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” katanya saat membacakan vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim, lanjut Joko, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap FAP selama satu tahun 1sepuluh bulan dan terhadap MR pidana penjara selama dua tahun empa bulan.

“Kedua terdakwa juga dibebani pidana denda masing-masing Rp43 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara,” ungkapnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kedua tersangka tetap berada dalam tahanan.

Sebagaimana diketahui, vonis Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, terdakwa FAP dituntut penjara dua tahun dan MR selama 2,5 tahun.

JPU Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (07/06/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim mengangkat dua pelaku  berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” tutup Rasio.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Balap Liar dan Curanmor, Satlantas Kubu Raya Edukasi Pemilik Bengkel Motor
Sebanyak 317 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik
Wakapolresta Pontianak Himbau Orang Tua Cegah Anak Jadi Pelaku Kejahatan
Henda Tawuran, 8 Remaja di Pontianak Diamankan Polisi
Pengancaman Operator Proyek Normalisasi di Kubu Raya Berakhir Damai
Polisi dan TNI Lakukan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Kubu Raya
Wawako Bahasan Apresiasi Kepedulian Sosial Lions Club di Pontianak
Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:38 WIB

Cegah Balap Liar dan Curanmor, Satlantas Kubu Raya Edukasi Pemilik Bengkel Motor

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:30 WIB

Sebanyak 317 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:30 WIB

Wakapolresta Pontianak Himbau Orang Tua Cegah Anak Jadi Pelaku Kejahatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:22 WIB

Henda Tawuran, 8 Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polisi dan TNI Lakukan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Kubu Raya

Berita Terbaru

Sebanyak 317 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik. Foto/Istimewa.

Daerah

Sebanyak 317 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:30 WIB

Henda Tawuran, 8 Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Henda Tawuran, 8 Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:22 WIB