KALBAR SATU ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 07 Juli 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk percepatan sertifikasi dan pendataan tanah wakaf di wilayah ibu kota Kalimantan Barat, Pontianak.
Rapat ini merupakan gabungan antara Komisi I dengan pimpinan Komisi II dan IV DPRD Kota Pontianak dan dipimpin oleh H. Mansyur AR, S.Ag, M.Sos dari fraksi Golkar. Agenda utama pertemuan adalah membahas berbagai persoalan terkait sertifikasi tanah wakaf di Kota Pontianak. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari BWI Kota Pontianak, termasuk Ketua dan jajaran dari bidang advokasi.
Dalam rapat tersebut, Ketua BWI Kota Pontianak memaparkan tugas, fungsi, serta program kerja yang telah dan sedang dijalankan oleh BWI. Sementara itu, bidang advokasi menjelaskan lebih rinci mengenai program yang telah digulirkan, seperti pembuatan tautan pengaduan, proses pendataan wakaf yang ada di Kementerian Agama, permohonan data masjid bersertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), penanganan data wakaf sengketa, serta upaya sosialisasi aktif melalui media sosial dan kegiatan luring.
Dari hasil diskusi, para pihak menyepakati lima poin penting untuk ditindaklanjuti yaitu pertama tentang Pendataan Komprehensif: BWI akan segera melakukan pendataan untuk membangun basis data wakaf yang mencakup tanah yang sudah bersertifikat hak wakaf, yang belum bersertifikat, tanah wakaf yang berada di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta tanah wakaf yang masih dalam sengketa.
Kedua, Dukungan komitmen: DPRD Kota Pontianak menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh sesuai tugas pokok dan fungsi legislatif dalam kepada BWI Kota Pontianak.
Ketiga, Sinergi Program: BWI akan bekerja sama dan bersinergi dengan anggota DPRD Kota Pontianak dalam pelaksanaan program-program selama masa reses.
Keempat, Kajian Peraturan Daerah (Perda): Akan dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan pembentukan Perda khusus wakaf. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa, yang dapat merugikan kepentingan umat.
Kelima, pelaksanaan program Percepatan Layanan Sertifikasi Wakaf di BPN: Akan segera dibahas pihak DPRD bersama pihak BPN untuk percepatan proses sertifikasi wakaf, salah satunya dengan mengusulkan pembukaan loket khusus untuk pengurusan wakaf.
Prof. Dr. H. Zaenuddin, MA Ketua BWI Perwakilan Kota Pontianak menyatakan sinergitas ini bisa menjadi solusi konkret bagi masyarakat dalam pengelolaan wakaf di Kota Pontianak.
“Langkah kolaboratif antara legislatif dan BWI ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan status hukum tanah wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah sengketa di masa depan,” ujarnya.