Gara-gara Bakar Lahan, Warga Desa Sejegi Mempawah diamankan Polisi
MEMPAWAH, KALBARSATU.ID – Polres Mempawah mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana Karhutla.
Diketahui satu orang tersebut warga Dusun Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya telah kita amankan, SW (49), pada Kamis 25 Februari 2021, setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, Sabtu 27 Februari 2021.
AKP Rizal mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 25 Februari 2021, sekira pukul 09.00 WIB.
Ketika itu SW mengumpulkan tumpukan rumput dan ranting yang sudah kering, dengan niatan untuk dibakar.
“Saat api sudah menyala, SW menjaga api tersebut, setelah tumpukan rumput dan ranting yang terbakar hanya menyisakan kumpulan asap, SW sekira jam 11.30 WIB pulang kerumah orangtua terlapor untuk beristirahat,” terang Kasat Reskrim.
Namun sekitar pukul 13.00, SW dikejutkan oleh kedatangan salah satu warga, yang memberitahu bahwa api bekas SW membakar itu membesar.
“Mendengar informasi itu, SW berangkat menuju lahan yang terbakar dengan membawa 2 buah ember, berencana memadamkan api,” kata AKP Rizal.
Namun karena api semakin membesar, lanjut Rizal, dan tidak memungkinkan untuk dipadamkan, SW meminta bantuan ke Ketua RT setempat dengan meminjam mesin air.
“Setelah itu SW secara bersama-sama dengan warga setempat mencoba untuk memadamkan lahan yang terbakar tersebut,” terangnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Mempawah, bersama anggota Polsek Mempawah Timur, yang pada saat itu ikut melaksanakan pemadaman.
Pihak kepolisian sekaligus melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SW.
“Sekira jam 17.30 WIB pada saat SW akan pulang ke rumanya, SW kita amankan, dan kita bawa ke Polres beserta beberapa barang buktinya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Dari penyelidikan tersebut, kata AKP Rizal, telah mengamankan beberapa barang bukti atas kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan saat ini berupa, Cangkul, Korek Api, dan Batang Pohon yang terbakar.
Selain itu, AKP Rizal menyebut, dari penyelidikan, dapat diketahui lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.
“Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, dengan kedalaman lahan gambut diperkirakan kurang lebih 10-15 cm, serta lahan yang terbakar 1 Ha lebih,” katanya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Mempawah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Saya juga meminta, jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar, karena sekarang musim panas, yang rentan akan terjadinya kebakaran,” pungkasnya. #