Daerah

Hakim MK Bacakan 7 Putusan Sengketa Pilkada Sekadau, Berikut Hasilnya

1
Hakim MK Bacakan 7 Putusan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau, Berikut Hasilnya
Istimewa

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau.

Perkara Sengketa Pilkada Sekadau di MK dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 menemui titik terang dengan hasil keputusan MK.

Advertiser
Banner Ads

Ketua Hakim MK, Anwar Usman membacakan amar putusan untuk hasil sengketa di pilkada di Sekadau.

Berikut tujuh amar putusan yang dibacakan Anwar Usman pada siarang langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat 19 Maret 2021.

Adapun amar putusannya sebagai berikut.

Amar Putusan

Dalam esepsi :
Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya;

Dalam pokok permohonan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
  2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir;
  3. Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
  4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  6. Memerintahkan Kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalbar untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya;
  7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Exit mobile version