KALBAR SATU, DAERAH – Secara serantak Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia mengumumkan hasil Rekapitulasi Daftar Calon Sementara (DCS).
Pengumuman tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada 19 Agustus 2023 yang bisa diakses melalui website kalbar.kpu.go.id.
Seperti yang diutarakan Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, S.T, bahwa Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kalimantan Barat telah ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan oleh KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tepat tanggal 19 Agustus kemarin kami KPU Kalbar mengumumkan Rekapitulisa DCS yaitu Ada 18 partai politik dan Calon Anggota DPRD sebanyak 937,” katanya seusai kegiatan Media Geathering di Pontianak, Minggu (20/08/2023).
Budi juga menghimbauh kepada seluruh masyarakan untuk memberikan tanggapan kepada seluruh calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota legislatif tersebut kepada KPU Kalbar bisa melalui website, email atau datang langsung ke kantor,” ungkpanya.
Selain itu, masih keterangan Budi, ada batasan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada calon anggota DPRD Provinsi Kalbar.
“Masukan dan Tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023,” pungkasnya.