Imbauan Masyarakat tidak Gunakan Calo untuk Buat SIM

- Publisher

Senin, 24 Mei 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan

i

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan

PONTIANAK, KALBAR SATU – Imbauan agar masyarakat tidak gunakan calo untuk buat SIM atau membuat Surat Izin Mengemudi baik A maupun C.

Imbauan agar masyarakat tidak gunakan calo untuk buat SIM itu disampaikan Kepolisian Resort Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo atau perantara untuk pengurusan SIM A maupun C, ikuti saja prosedur,” kata Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin 24 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak

Lebih lanjut, kata dia, saat ini masyarakat bisa belajar baik dari internet atau buku-buku panduan untuk mengikuti ujian kepemilikan SIM,”

Soal pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dirinya mengatakan prosedurnya masih tetap sama, hanya saja perlu penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi.

“Untuk prosedurnya masih tetap sama baik pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C, yaitu harus membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat psikologi dari lembaga psikologi,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah melengkapi surat, masyarakat bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa surat-surat tersebut.

“Setelah surat-surat lengkap, masyarakat bisa datang ke Satpas dan melakukan pendaftaran untuk mengisi formulir, setelah itu mengikuti tes teori, jika lulus ujian teori bisa melanjutkan ke ujian praktek baik roda dua atau roda empat,” kata dia.

Ia mengatakan apabila tidak lulus diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah memang lulus bisa langsung sidik jari dan foto.

“Apabila ada ujian yang tidak lulus, tetap akan diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah lulus maka langsung sidik jari dan foto.”

“Untuk administrasinya kendaraan SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan A Rp120 ribu,” katanya.

 

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru