KALBARSATU.ID — Kembali berulah seorang residivis alias AR (21) yang merupakan warga Pontianak ditangkap
Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.
Ia ditangkap lantaran menjambret sebuah handphone milik warga, di Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak Tenggara, Kalbar, Sabtu 31 Oktober 2020.
“Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13:00 WIB,” kata Kapolresta Pontianak Kota Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan, kata AKP Rully, dilakukan setelah pihak keplisian mendapatkan laporan dari ER (31) yang mana korban berinisial AN merupakan keponakan ER.
“Pada waktu itu ER sedang melintas di Jalan Abdurrahman Saleh Pontianak. Saat itulah AR telah merampas satu unit handphone merk ViVO Y91C berwarna biru hitam dari saku celana keponakan pelapor (AN), hingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR terkena dengan pasal 365 KUHP (Residivis).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone merk ViVO dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.(*)
Editor : Zubairi