KALBARSATU.ID – Beredar kabar Presiden Joko Widodo akan membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian.
Termasuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk melalui Perpres tahun 2016 lalu juga dikabarkan akan dibubarkan.
Mendengar kabar itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan angkat bicara. Menurutnya pemerintah daerah butuh dukungan dari berbagai pihak, khususnya program Kementerian atau Lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya adalah Badan Restorasi Gambut yang sejak 2017 sudah melaksanakan berbagai kegiatannya di Kabupaten Kubu Raya.
“Keberadaan BRG perlu dipertahankan karena sangat bermanfaat dan berdampak positif,” ucap Muda Mahendrawan, seperti dilansir dari Pontianakpost, Jumat (17/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyelamatan lahan gambut sangat penting dilakukan. Muda menerangkan bahwa lahan gambut memiliki peranan penting bagi stabilitas iklim di dunia.
“Gambut menyimpan sepertiga cadangan karbon dunia, dan jika terjadi kebakaran lahan gambut, maka karbondioksida dan sejumlah gas akan terlepas ke atmosfer,” ujarnya.
Pengalaman di Kalimantan Barat beberapa tahun belakangan ini, kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan persoalan lingkungan yang sangat serius.
Dampak yang ditimbulkan juga begitu besar, terutama dari sisi kesehatan manusia. Belum lagi dari sisi transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Beruntung tahun ini kebakaran hutan di Kalimantan Barat tidak terjadi karena intensitas hujan relatif tinggi.
Menurut Muda, kebakaran hutan sebagian besar terjadi di lahan gambut, sehingga lebih sulit diatasi. Wilayah yang telah terbakar juga lebih sulit untuk direstorasi.
“Jika terjadi lagi kebakaran di lahan gambut, tentu ini akan merugikan kita semua. Karena itu kita berusaha agar bencana ini tidak terjadi,” katanya.
Orang nomor satu di pemerintahan Kubu Raya ini menilai upaya penyelamatan lahan gambut ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semakin banyak instansi yang terlibat semakin baik.
Berdasarkan data, sebanyak 106.069 hektare dari 149.902 hektare target restorasi gambut di Kalbar berada di wilayah Kubu Raya.
“Penyelamatan lahan gambut harus menjadi tanggung jawab bersama yang tidak terbatas dalam wilayah administrasi suatu daerah bahkan suatu negara,” katanya.
Seperti diketahui Kalimantan Barat ditetapkan sebagai salah satu daerah prioritas restorasi gambut sebagaimana dimandatkan Perpres 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
Hal itu karena memang kerentanan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, khususnya Kubu Raya cukup tinggi.
Muda menilai sejak hadirnya BRG dalam kegiatan pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) dan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) di desa-desa gambut di Kubu Raya memberilan konstribusi dalam mencegah terjadinya karhutla di Kubu Raya.
“Karenanya program atau kegiatan seperti pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) dan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) di desa-desa gambut di Kubu Raya yang dimotori BRG ini menurut saya sudah selayaknya bisa terus dipertahankan,” ungkapnya.(*)