fkPONTIANAK, KALBAR SATU – Juru Parkir Tarik Tarif di atas regulasi termasuk pungli.
Tarif Parkir di Kota Pontianak Naik.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menaikan tarif parkir di Kota Pontianak pada bulan Juni 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Pontianak Lainnya Dishub Kota Pontianak Bakal Pasang CCTV di Jembatan Landak
Tarif parkir Sepeda motor yang saat ini Rp 1.000,- (Seribu rupiah) menjadi Rp.2000, (Dua ribu Rupiah).
Kemudian untuk kendaraan mobil dari Rp.2000 (dua ribu rupiah) menjadi Rp.3000 (tiga ribu rupiah).
Pungli Parkir
Dikatakan Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo, bilamana seorang juru parkir menaikan tarif parkir di luar ketentuan maka dapat di anggap telah melakukan pungli atau pungutan liar.
Berita Pontianak Lainnya Kerusakan Lampu di Jembatan Landak Pontianak diduga disengaja
Selain itu, yang bersangkutan pun dapat dikenai pasal pemerasan.
“Intinya apabila ada petugas parkir pada saat menarik biaya melebihi aturan yang ada, pastilah ada sanksi hukum bila mana ada yang melapor, bisa masuk pungli atau pemerasan, sesuai dengan hasil laporan dari korban,” katanya, Jumat 21 Mei 2021.
Oleh sebab itu, ia berharap bilamana ketentuan tersebut telah ditetapkan, maka pihak – pihak terkait.
Sementara itu, Rudi (45) juru parkir di jalan Sultan Abdurrahman Pontianak menyampaikan mendukung naiknya tarif parkir di kota Pontianak.
“Kalau kami si mendukung – mendukung saja terkait naiknya tarif parkir ini, semoga warga pun setuju,”ujarnya.
Ia mengatakan, akan menarik uang parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berani menarik uang parkir diatas regulasi yang ada.