Kabar Bahagia, Perkawinan Umat Konghucu di Kubu Raya Resmi Tercatat

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ketika pelaksanaan pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

i

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ketika pelaksanaan pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

KALBARSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pencatatan perkawinan agama Konghucu. Pelaksanaan dilakukan secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

Pelaksanaan pencatatan perkawinan itu diikuti 56 pasangan. Pelaksanaan ini dilakukan bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Kubu Raya.

Setelah pencatatan, pasangan langsung mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah tercatat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi untuk penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari penganut agama Konghucu di Kubu Raya.

“Kita (Pemkab Kubu Raya) juga akan memfasilitasi penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan pencatatan-pencatatan perkawinan lainnya. Karena dengan demikian administrasi dan data kependudukan kita di Kubu Raya juga akan semakin baik,” kata Nurmarini.

Saat ini, kata dia, penduduk Kubu Raya yang beragama Konghucu sebanyak 822 jiwa atau 0,13 persen dari jumlah penduduk Kubu Raya.

Sebab itu dikatakannya banyak hal yang masih harus dilakukan bersama agar dokumen administrasi kependudukan bisa semakin rapi dan tertib.

“Agar mendekati kondisi rill yang sebenarnya yang ada di kalangan masyarakat Konghucu di Kubu Raya,” ucapnya.

Nurmarini menuturkan pencatatan perkawinan diikuti langsung dengan penerbitan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sehingga, terang dia, dalam satu kegiatan ada tiga dokumen yang dihasilkan di mana KK dan KTP yang diterbitkan sudah mencantumkan status perkawinan tercatat.

“Harapan kita jika status sudah dikantongi akan diikuti dengan perapian dokumen administrasi lainnya seperti akta-akta kelahiran anak dan sebagainya. Jadi bersama-sama kita merapikan data administrasi kependudukan,” tandasnya.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru