Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Kuasa Hukum

Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Kuasa Hukum
Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Kuasa Hukum. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya bertindak tegas terhadap seorang oknum polisi berinisial EN, yang menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Oknum tersebut resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang kuasa hukum saat menjalankan tugas di lingkungan Polres Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah Viral di Media Online perseteruan antara Kanit PPA dan seorang kuasa hukum perempuan viral di media sosial.

Dalam berita tersebut, oknum polisi itu diduga melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas dan bernada merendahkan, hingga menuai kecaman luas dari masyarakat dan kalangan advokat.

Menanggapi viralnya peristiwa itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika langsung memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah cepat dengan mencopot jabatan Kanit PPA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya ketika dikonfirmasi melalui selulernya.

“Kapolres Kubu Raya sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kanit PPA untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Propam. Polres Kubu Raya tidak mentolerir tindakan atau ucapan yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas anggota Polri,” jelas Ade, Selasa (7/10/25).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga marwah institusi dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius serta berkeadilan.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat dan pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan. Proses penegakan etik dan disiplin sedang berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum yang menjadi korban dugaan pelecehan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres Kubu Raya.

Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar aparat penegak hukum selalu menjunjung tinggi etika profesi, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Propam Polres Kubu Raya, dan menjadi perhatian publik di berbagai platform media sosial.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan