Daerah

Kasus Korupsi: Pejabat Kehutanan Kapuas Hulu Dituntut Enam Penjara

2
Kasus Korupsi: Pejabat Kehutanan Kapuas Hulu Dituntut Enam Penjara
Ilustrasi

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Kalimantan Barat Konstantinus Victor dituntut enam tahun enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang menjerat Vicktor tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) reboisasi hutan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2013.

Advertiser
Banner Ads

“Ada 3 terdakwa yang terlibat perkara Tipikor reboisasi hutan Kapuas Hulu sudah kami tuntut dalam persidangan yaitu terdakwa Konstantius Victor, Hermawan Salim dan Omarsyah,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 23 Juni 2021.

Kata Martino, untuk terdakwa Konstantius Victor yang merupakan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu dituntut enam tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kepolisian Kabupaten Bengkayang Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Terdakwa Hermawan Salim yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dituntut pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar lebih

Dan dikurangi  Rp1,3 miliar yang telah dilakukan penyitaan atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu, kata Martino menuntut juga terdakwa Omarsyah yang merupakan Direktur PT Savero Prima Sakti pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 6 (enam) bulan.

Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Exit mobile version