Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

- Publisher

Jumat, 3 September 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

i

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M


LANDAK, KALBAR SATU – Kejati Kalbar tahan tersangka kasus perampokan Dana Desa (Korupsi) senilai 1,19 M.

Baru baru ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita.

Sustri Sasmita merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak yang merupakan tersangka terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kajari Kalbar, Masyhudi menyampaikan, Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS).

“Ia (Sustri Sasmita Kusmianti) merupakan Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” katanya keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017.

Dari Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.

Baca Juga: Maria Lestari Serahkan Bantuan Ambulance ke DPC PDI Perjuangan Landak

Baca Juga: Kerolin Minta inspektorat Persempit Peluang Korupsi di SKPD Landak

Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes.

“yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.

Tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021. Masyhudi mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” kata Masyhudi.

“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Itulah Berita Terkait Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa
Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan
Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan
Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan
Pencurian Motor Beat di Kubu Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 April 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 April 2025 - 17:17 WIB

Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:35 WIB