Kena Palak di Parkiran Gajahmada Pengguna Mobil Lapor ke Tim Enggang

- Publisher

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Enggang Resta Pontianak mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak

i

Tim Enggang Resta Pontianak mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak

KALBARSATU.ID – H, Salah satu pengguna mobil – jasa parkir di kawasan jalan Gajahmada Pontianak (Kalbar) merasa kena palak dengan biaya parkir yang mahal.

Karena merasa kena palak ia menuliskan kekesalannya melalui pesan singkat pada media sosial “tarif parkir mahal” kepada Tim Enggang Resta Pontianak.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Enggang Resta Pontianak langsung mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari laporan itu, Tim Enggang mendatangi lokasi dan menghampiri oknum petugas parkir yang dimaksud oleh pelapor.

Kemudian tim Enggang pun melakukan dialog dengan oknum yang diduga menaikan tarif parkir melebihi daripada tarif parkir normal.

Enggang Resta mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum juru parkir tersebut, dapat merugikan masyarakat. Karena tarif parkir sudah diatur melalui peraturan Pemerintah Kota Pontianak.

Sebagai informasi, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini belum memberlakukan kenaikan tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama.

Katanya, pihaknya belum memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.

“Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000.

Dirinya mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar yang ditentukan tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya,” tutup Utin.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru