KETAPANG _ Dalam keadaan Mabuk Anak dibawah umur diperkosa oleh Dua Pria

- Publisher

Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Detik-detik Nenek 76 Tahun di Kalbar Lolos dari Upaya Perkosaan Pria Misterius/FOTO: Tribun Pontianak

i

Ilustrasi - Detik-detik Nenek 76 Tahun di Kalbar Lolos dari Upaya Perkosaan Pria Misterius/FOTO: Tribun Pontianak

KALBARSATU.ID – Seorang remaja (17 tahun) diperkosa oleh dua pemuda di sebuah pondok ladang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang – Kalbar.

Sebelum diperkosa remaja dibawah umur itu dicekoki minuman keras oleh kedua pria yang diduga melakukan tindakan asusila.

“Modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menipu korban,” kata Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad, Sabtu 24 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, lanjutnya, salah seorang tersangka menghubungi dan mengatakan korban sedang ditunggu oleh pacarnya di penangkaran walet.

“Saat korban tiba di penangkaran walet, pacarnya tidak ada, dan hanya ada kedua tersangka,” terangnya.

Kemudian kedua pelaku kembali menipu korban dengan mengatakan sang pacar telah pergi ke pondok ladang.

“Dan akhirnya mereka pergi ke lokasi kejadian bersama-sama.Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujarnya.

Setelah sampai di pondok ladang, tambahnya, kedua tersangka mulai mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar (mabuk), kedua tersangka memperkosa korban secara bergantian. Setelah itu korban diantar ke rumah walet dan korban pulang ke rumahnya,” ucap Jamiad.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang terlihat murung. Dan saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka.

“Setelah keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melapor ke pihak berwajib,” tuturnya.

Setelah menerima laporan itu, Polisi langsung melalukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

“Namun pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Baru panggilan kedua, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu.

“Keduanya mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru