Ketimpangan Zonasi di Pontianak Utara: Siantan Hilir Kuasai Akses Dua SMP Negeri

Ketimpangan Zonasi di Pontianak Utara: Siantan Hilir Kuasai Akses Dua SMP Negeri
Herman Ali, Ketua PAC GP Ansor Pontianak Utara. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kebijakan zonasi domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kecamatan Pontianak Utara kembali menuai sorotan. Dua sekolah negeri unggulan di kawasan SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 20yang sama-sama berada di Kelurahan Siantan Hilir, justru menciptakan ketimpangan akses pendidikan bagi warga di kelurahan tetangga.

Kedua sekolah tersebut berlokasi cukup strategis: SMPN 7 terletak di Jl. Khatulistiwa Gg. Teluk Betung 2, dan SMPN 20 berada di Jl. Khatulistiwa No.150. Keduanya di wilayah administratif Siantan Hilir. Akibatnya, pembagian kuota berdasarkan jalur domisili nyaris sepenuhnya terserap oleh satu kelurahan saja.

Bacaan Lainnya

“Ini seperti monopoli zonasi. Kelurahan lain seperti Siantan Hulu dan Siantan Tengah secara geografis dekat, tetapi secara administratif malah tersingkir,” ujar Syahrawi, salah satu tokoh agama di Pontianak Utara, Rabu (9/07/25).

Menurutnya, sistem zonasi seperti ini berisiko menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi terselubung dalam akses pendidikan dasar.

Baca juga: Go Katan Lanjutkan Agenda Pelayanan Pajak Keliling di Enam Kecamatan Pontianak

“Seharusnya ada penambahan kuota, ruang kelas baru, atau redistribusi kuota antarkelurahan. Jangan sampai satu wilayah mendominasi dua sekolah sekaligus,” tambahnya.

Fenomena ini menciptakan persaingan ekstrem di Siantan Hilir, yang secara eksklusif menampung mayoritas calon siswa dari dua sekolah negeri. Sementara itu, kelurahan lain hanya bisa mengandalkan jalur prestasi atau afirmasi, yang jumlahnya sangat terbatas.

Seruan senada juga datang dari Herman Ali, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Pontianak Utara sekaligus tokoh muda yang aktif mengadvokasi isu kepemudaan dan pendidikan.

“Zonasi semestinya menjamin keadilan akses, bukan justru mengunci ruang gerak siswa dari kelurahan tetangga. Ini persoalan serius. Ketika anak-anak yang tinggal hanya ratusan meter dari sekolah tidak bisa diterima karena beda kelurahan, maka ada yang keliru dalam sistemnya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mendorong reformasi kebijakan pendidikan di daerah.

“Kami dari Ansor siap mendampingi aspirasi masyarakat dan mendorong agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh. Pendidikan adalah hak dasar, jangan dikotak-kotakkan oleh batas administratif yang kaku,” imbuhnya.

Warga dan orang tua murid dari kelurahan non-dominan menyerukan evaluasi total terhadap sistem zonasi. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kota Pontianak dapat segera meninjau ulang sistem zonasi dengan mempertimbangkan radius jarak atau pembagian klaster wilayah yang lebih adil dan merata.

Pemerataan akses pendidikan adalah tanggung jawab bersama, untuk menjamin hak belajar bagi seluruh anak bangsatak peduli di kelurahan mana mereka tinggal.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan