Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan
Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta
KETAPANG, KALBARSATU.ID –
Diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), 6 Orang terduga ditahan.
Keenam orang tersebut diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Tinggi Kalbar menerangkan dua perkara pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
Masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.
Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.
Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.
Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas juga ditetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.
“Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Masyhudi menerangkan, masing -masing pihak dianggap melanggar hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Masyhudi.
Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keenam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Masyhudi.#