KUBU RAYA, KALBAR SATU – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, pasalnya Pemerintah daerah tersebut, dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mempawah berikan layanan perdana berproses sidang diluar gedung PN Mempawah.
Ada substansi permohonan penetapan pengesahan anak untuk penduduk Kubu Raya.
Diberitakan Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, masyarakat merasa direpotkan dengan jarak tempuh pulang-pergi ke PN Mempawah hanya untuk berproses sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kendala itu, menyebabkan banyaknya dokumen masyarakat terhambat terutama tentang pengesahan status anak.
Baca juga: KPU Kubu Raya Siap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Secara Berintegritas
“Karena perkawinannya belum dicatatkan, dan ini sering terjadi kepada umat Budha. Makanya Walubhi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) ikut mengawal umatnya disini,” terang Bupati Muda, dalam rilis, Sabtu 18 Juni 2022
Lebih lanjut, Layanan persidangan diluar gedung Pengadilan ini adalah bagian inovasi Pemerintah daerah Kubu Raya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak dari perkawinan yang diakui oleh Negara.
“Karena ini menyangkut dengan akta kelahiran anak dengan pengesahan dari Pengadilan maka hak anak dapat dipertahankan,” ujarnya.
Baca juga: HUT Kubu Raya ke-15, Pemkab Gelar Lomba Lari Total Hadiah Rp 90 Juta, Lengkap dengan Cara Daftar
Dia menambahkan upaya seperti ini, memberikan kelegaan bagi setiap rumah tangga. Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil konsisten setiap hari Jumat, akan menggelar sidang diluar gedung guna menuntaskan permasalahan kependudukan yang memerlukan legalitas Pengadilan.
“Saya juga sempat menanyakan kepada mereka, justru sidang disini (aula kantor bupati kubu raya) lebih rileks. Yang dibandingkan harus pulang pergi kesana (PN Mempawah) dan disini jauh lebih tenang serta efektif,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua PN Mempawah Ida Bagus Oka Saputra M juga menyampaikan, peradilan diluar gedung Pengadilan merupakan kesepakatan dari MoU antara pihak yudikatif dan eksekutif, dalam rangka memudahkan akses masyarakat sebagai pemohon untuk berpekara.
“Karena pemohon tidak perlu lagi datang ke gedung PN Mempawah, yang kita ketahui jaraknya cukup jauh. Jadi kami yang kemari dengan bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kubu Raya dalam pemenuhan berkas administrasinya,” bebernya.
Selanjutnya, berkas yang telah lengkap dapat diproses sehingga produk hukum yang dituangkan dalam penetapan PN Mempawah untuk dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil. “Dihari kerja berikutnya, oleh Dinas Dukcapil mengeluarkan produk (documen kependudukan) yang dimohonkan oleh penduduk setempat,” kata Ida Bagus Oka Saputra M.