Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

- Publisher

Minggu, 20 Desember 2020 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

i

Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

KALBARSATU.ID – Dua anggota kepolisian Kalbar jadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak, Kalbar. Hal itu terjadi ketika mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Kedua Polisi itu saat ini tengah menjalankan rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan saat petugas kepolisian hendak membubarkan massa aksi pada Jumat 18 Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020.

Donny menceritakan, kronologi peristiwa tersebut, saat itu berawal ketika massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, di persimpang Jalan Tanjung Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.

“Nah, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul,” kata dia.

Disebutkannya bahwa kondisi korban yaitu terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh.

“Kini oknum pemukulan dan penganiayaan tersebut diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya. Selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan.

“Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Personel Polda Kalimantan Barat membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok massa di Kantor Komnas HAM Pontianak pada Jumat 18 Desember 2020 siang.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kafe dan Resto Terus Bertumbuh, Edi Kamtono: Wajar Pontianak Dijuluki Kota Seribu Warung Kopi
Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan
Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak
Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas
Pengedar Sabu di Batu Ampar Ditangkap, Pelaku Lompat ke Sungai
Bahasan Sebut UMKM di Pontianak Berikan Kontribusi Nyata Bagi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:35 WIB

Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi

Rabu, 16 April 2025 - 20:27 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan

Selasa, 15 April 2025 - 18:48 WIB

Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas

Berita Terbaru