Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

- Editor

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

i

Lakukan Pemukulan Terhadap Polisi saat Aksi 1812 di Pontianak, Pelaku diamankan Polisi

KALBARSATU.ID – Dua anggota kepolisian Kalbar jadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak, Kalbar. Hal itu terjadi ketika mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Kedua Polisi itu saat ini tengah menjalankan rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan saat petugas kepolisian hendak membubarkan massa aksi pada Jumat 18 Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020.

Donny menceritakan, kronologi peristiwa tersebut, saat itu berawal ketika massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, di persimpang Jalan Tanjung Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.

“Nah, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul,” kata dia.

Disebutkannya bahwa kondisi korban yaitu terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh.

“Kini oknum pemukulan dan penganiayaan tersebut diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya. Selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan.

“Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Personel Polda Kalimantan Barat membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok massa di Kantor Komnas HAM Pontianak pada Jumat 18 Desember 2020 siang.##

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB