KALBAR SATU ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengenai pelanggaran terhadap peraturan daerah. Ia menyebut, bangunan tambahan dari pihak pengelola kafe dibangun tanpa PBG serta melanggar Perda bangunan gedung.
“Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” terangnya di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi, disusul penerbitan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang penertiban. Proses tersebut turut melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bangunan kafe telah melampaui batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.
“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan, sehingga kami ambil alih bersama Satpol PP,” jelasnya.
Firayanta menuturkan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melewati batas GSB.
“Pemilik memang pernah menghubungi kami dan menyampaikan niat mengurus izin, tetapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” ungkapnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar menaati peraturan. Calon pengusaha diminta memperhatikan aspek teknis seperti GSB dan ruang milik jalan sebelum membangun.
“Pemkot Pontianak sudah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin keberadaan bangunan liar merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum. Justru bangunan yang sesuai aturan bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Selama 2025, Dinas PUPR mencatat terdapat tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan dari pemerintah.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tetapi sebagian besar langsung melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan peringatan,” pungkas Firayanta.