Larang Konvoi dan Pesta Tahun Baru di Kota Pontianak

- Publisher

Jumat, 24 Desember 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/HUMAS

i

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/HUMAS

PONTIANAK, KALBAR SATU – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/50/SETDA/2021.

Di dalam SE yang diterbitkan tersebut, termuat aturan beberapa hal sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pada perayaan malam tahun baru, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pemkot Pontianak Sidak Sejumlah Pasar, Ini Temuannya

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” ujarnya, Jumat (24/12).

Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Produk Unggulan UMKM Pontianak Dipamerkan di Bali

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” kata Edi.

Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Natal, tiap-tiap gereja diimbau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Larangan pemberian cuti bagi pegawai atau karyawan juga diberlakukan. Kantor pemerintahan/BUMD dilarang memberikan cuti selama periode libur Nataru.

“SE ini mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tutupnya. ##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa
Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan
Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan
Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal

Sabtu, 19 April 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Berita Terbaru