Larang Konvoi dan Pesta Tahun Baru di Kota Pontianak

- Publisher

Jumat, 24 Desember 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/HUMAS

i

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/HUMAS

PONTIANAK, KALBAR SATU – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/50/SETDA/2021.

Di dalam SE yang diterbitkan tersebut, termuat aturan beberapa hal sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pada perayaan malam tahun baru, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pemkot Pontianak Sidak Sejumlah Pasar, Ini Temuannya

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” ujarnya, Jumat (24/12).

Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Produk Unggulan UMKM Pontianak Dipamerkan di Bali

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” kata Edi.

Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Natal, tiap-tiap gereja diimbau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Larangan pemberian cuti bagi pegawai atau karyawan juga diberlakukan. Kantor pemerintahan/BUMD dilarang memberikan cuti selama periode libur Nataru.

“SE ini mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tutupnya. ##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM
Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja
Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan
Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG
Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:49 WIB

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:39 WIB

Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Berita Terbaru